Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Di Desa Raharja

  • Rahayu Musa Universitas Negeri Gorontalo
  • Misran Rahman Universitas Negeri Gorontalo
  • Ummyssalam A.T.A Duludu Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Program Keluarga Harapan

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam tahap perencanaan, masyarakat dan pemerintah desa tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Tahap validasi telah sesuai dengan bukti, fakta kondisi terkini dan sesuai dengan kriteria komponen PKH. Tahap penetapan KPM PKH dilakukan oleh pemerintah pusat bukan pihak pemerintah daerah ataupun pemerintah desa dengan pemilihan dari DTKS. Tahap penyaluran bantuan PKH disalurkan melalui kartu keluarga sejahtera atau buku tabungan yang disalurkan setiap 3 bulan sekali dan penggunaan bantuan sesuai dengan komponen yang ada di dalam keluarga, namun masih terjadi permasalahan dimana penerima PKH sering mengeluh dengan tidak tepatnya waktu serta saldo ATM penerima yang tidak sesuai harapan. Hal ini diakibatkan tidak sinkronnya data. Tahap pemutakhiran data yaitu perubahan yang terjadi dalam keluarga penerima manfaat. Tahap verifikasi komitmen yakni keluarga penerima manfaat harus memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan pendidikan, jika ditemukan tidak memenuhi kewajiban maka akan ditangguhkan atau diberhentikan secara otomatis dan tahap pendampingan selalu dilakukan dengan baik oleh pihak pendamping bahkan pendamping selalu berpesan untuk lebih memanfaatkan bantuan tersebut dalam hal pemenuhan gizi anak.

References

RPJN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Tahun 2005 s/d 2025 (Undang-Undang No. 17 Tahun 2007)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan pada Pasal 1.

Published
2022-08-30
Section
Articles