Manajemen Stres Istri yang Melangsungkan Pernikahan Dini
Abstract
Pernikahan yang dilakukan pada saat berumur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki tanpa adanya kesiapan psikis maupun materi disebut dengan pernikahan dini. Pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai masalah secara psikologis, sosial dan ekonomi yang dapat menimbulkan stres. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan manajemen stres istri yang melangsungkan pernikahan dini di Desa Beusa Meranoe Kecamatan Peureulak. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Informan penelitian adalah dua istri yang menikah di usia dini, suami dan orang tua yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan istri dalam manajemen stres adalah berpikir positif, memikirkan hal-hal yang disenangi, mengontrol keadaan, melakukan kegiatan-kegiatan yang disenangi, meminta support dari keluarga, dan bersabar.
References
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–140. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41
Fathur, R., & Alfa. (2019). Pernikahan Dini dan Perceraian di Indonesia. In Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) (Vol. 1). Retrieved from http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index
Hanafi, Y. (2011). Kontroversi Pernikahan Anak Di Bawah Umur. Bandung: Mandar Maju.
Khairunnisa, D., Hidayati, N. O., & Setiawan. (2016). Tingkat Stress pada remaja wanita yang menikah dini di kecamatan babakancikao kabupaten purwakarta. Jurnal Ilmu Keperawatan, 4(2).
Litiloly, F., & Swastiningsih, N. (2014). Manajemen Stres Pada Istri Yang Mengalami Long Distance Marriage. EMPATHY Jurnal Fakultas Psikologi, 2(2), 53–61.
Mumpuni, & Wulandari. (2010). Cara Jitu Mengatasi Jerawat. Jogyakarta.
Nurjannah, S., & Khija, Y. F. La. (2018). Pengalaman Wanita Menikah Dini Yang Berakhir Dengan Perceraian. Empati, 7(2), 136–148.
Rahmanida, E. (2011). Manajemen Stres Istri yang ditinggal Suaminya Bekerja di Luar Negeri. Universitas Muhammadiah Malang.
Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam. Journal de Jure, 3(2).
Romauli, S., & Vindari, A. (2012). Kesehatan Reproduksi buat Mahasiswi Kebidanan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Romauli, S., & Vindari, A. V. (2012). Kesehatan Reproduksi buat Mahasiswi Kebidanan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Rostiana, A. (2014). Pengalaman Hidup Perempuan Yang Mengalami Pernikahan Usia Dini Di Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. UNPAD.
Rumekti, M. M. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Plosokerep Kabupaten Indramayu. E-Societas, 5(6).
Sarwat, A. (2009). Fiqih Nikah. Jakarta: Kampus Syariah.
Sudarto, A. (2014). Studi Deskriptif Kepuasan Perkawinan pada Perempuan yang Menikah Dini. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1).
Wulanuari, K. A., Napida A, A., & Suparman. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini pada Wanita. Jurnal Ners Dan Kebidanan Indonesia, 5(1), 68–75.
Yendi, F. M., Ardi, Z., & Ifdil, I. (2017). How to Prepare the Marriage?; The Brief Counseling Approach. The Responsibility of Counselor and Educator in Millennium Era, 119–124. https://doi.org/10.31219/osf.io/rdq97
Copyright (c) 2021 Cut Intan Fitria, yusmami, Marimbun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








