Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Gorontalo

  • Futri Mohamad Universitas Negeri Gorontalo
  • Rusmin Husain Universitas Negeri Gorontalo
  • Icam Sutisna Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Faktor Penyebab Perceraian, Pengadilan Agama, Kelas 1 A

Abstract

Perceraian merupakan berakhirnnya ikatan pernikahan yang mengakibatkan terputusnnya hubungan keberlakuan hubungan suami-isteri. Stigma kehidupan bermasyarakat menganggap bahwa perceraian sebagai kegagalan dua individu dalam membangun hubungan bersama dalam konteks rumah tangga. Tujuan penelitian ini tidak lain untuk menggali faktor-faktor penyebab apa saja sehingga timbulnnya fenomena perceraian yang marak terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan  melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.  Hasil penelitian menunjukan bahwa dari faktor-faktor penyebab perceraian yang ada dalam penelitian  ini seperti perselingkuhan, kekerasan, masalah ekonomi dan finansial, perjudian serta penyalagunaan narkoba bahwa faktor yang dominan berkontribusi besar terjadinnya perceraian yaituperselingkuhan, kekerasan, sedangkan faktor penyebab lainnya juga berkontribusi namun kecil bahkan masih cenderung bisa diselamatkan atau melakukan rujuk. Hal penting juga yang mendorong terselamatkannya keluarga dari perceraian yaitu adannya proses konsultasi dan mediasi yang dilakukkan oleh pengadilan agama.

References

DAFTAR PUSTAKA

Aditya, D., Nirwan, J., & Mohamad, S. 2023. PenyebabTerjadinyaPerceraian Di Pengadilan Agama Kota Gorontalo.JurnalIlmu Sosial, Humaniora Dan Seni (JISHS), 1. http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs

Fauzia Latief, Mutia CH. Thalib, &SuwitnoYutye Imran.2024. PerceraianAkibatKekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Gorontalo.Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora,1(3), 239–252. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.220

Harjianto, H., & Jannah, R. 2019. Identifikasi Faktor PenyebabPerceraianSebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di KabupatenBanyuwangi.JurnalIlmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(1), 35.https://doi.org/10.33087/jiubj.v19i1.541

Hidayat, R. 2021. Perceraian dan ImplikasinyaterhadapKehidupan Sosial. Jurnal Al-Azhar University, 15(1), 78-92.

Indriani, D., & Haslan, M. 2018. DampakPerceraian Orang Tua terhadapMotivasiBelajarAnak.InJurnal Pendidikan Sosial Keberagaman (Vol. 5, Issue 1). https://juridiksiam.unram.ac.id/index.php/juridiksiam

Indriani, D., Haslan, Mm.,&RugahKecamatanMasbagikKabupaten Lombok Timur, D. 2018. DampakPerceraian Orang Tua terhadapMotivasiBelajarAnak.InJurnal Pendidikan Sosial Keberagaman (Vol. 5, Issue 1). https://juridiksiam.unram.ac.id/index.php/juridiksiam

Malisi, A. S. 2022. PERNIKAHAN DALAM ISLAM.SEIKAT: JurnalIlmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97

Sugiyono.2020. Metode Penelitiankuantitatif, kualitatif dan R & D. CV Alfabeta.

Published
2026-08-10
Section
Articles