Hambatan Penyelenggaraan Program Pembelajaran Pendidikan Nonformal Di SKB Kota Makassar

  • Muhammad Asri Universitas Negeri Makassar
  • Nasrah Natsir Universitas Negeri Makassar
  • Fatmawati Gaffar Universitas Negeri Makassar
Keywords: Hambatan penyelenggaraan, pembelajaran, SKB

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hambatan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan program pembelajaran pendidikan nonformal di Sanggar Kegiatan Belajar Kota Makassar. Subyek penelitian adalah Satuan Pendidikan Nonformal SKB Biringkanaya dan SKB Ujungpandang. Instrument pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan dokumentasi. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kendala yang dialami oleh pihak SKB dalam menyelenggarakan program pembelajaran Pendidikan nonformal: 1) kurangnya tenaga pendidik atau pamong belajar, 2) penguasaan mata pelajaran oleh pamong belajar pada program paket B dan paket C kurang memadai, 3) kurangnya kemampuan tenaga kependidikan atau tenaga administrasi dalam menyusun perencanaan program atau membuat proposal kegiatan pembelajaran dan minimnya anggaran oprasional penyelenggaraan program pembelajaran dan pelatihan.

References

Fuad, Nurhattati. (2014). Manajemen Pendidikan Berbasi Masyarakat: Konsep dan Strategi Implementasi. Jakarta: Rajawali Press.

Kamil, Mustafa. (2009). Pendidikan Nonformal. Bandung: Alfabeta.

Moleong, L. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Jakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal. Jakarta.

Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta.

Sagala, Syaiful. (2009). Manajemen Strategik dalamPeningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Sihombing, Umberto. (2000). Pendidikan Luar Sekolah: Manajemen Strategi. Jakarta: PD.Mahkota.

Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Published
2023-11-21
Section
Articles