Peran Pemerintah Daerah dalam Mengembangkan Industri Kulit Sukaregang Kabupaten Garut
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan tentang peran pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kulit di Sukaregang. Selama ini, pemerintah daerah telah berupaya memberikan berbagai fasilitas dalam rangka pengembangan, tetapi kenyataannya adalah ekspansi pasar tetap stagnan, yang ditandai dengan rendahnya daya saing, sempitnya lingkup pasar, dan kurangnya inovasi. Hal ini diakibatkan oleh terbatasnya akses bagi pelaku industri untuk melakukan ekspor, belum maksimalnya pendampingan dan sosialisasi regulasi, minimnya upaya meningkatkan kemampuan pelaku industri serta sarana dan prasarana untuk proses produksi, kurangnya integrasi jejaring pemasaran dan promosi untuk distribusi produk, serta sempitnya pasar akibat mutu atau kualitas desain produk yang monoton. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif serta menggunakan teori yang dikemukakan oleh (Sulastri & Dilastri, 2015) sebagai acuan, yang mana disebutkan bahwa peran pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kreatif meliputi aspek (a) katalisator, fasilitator, dan advokasi; (b) regulator; (c) konsumen, investor, dan entrepreneur, serta; (d) urban planner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kulit di Sukaregang belum berjalan maksimal. Meskipun tugas dan fungsi pemerintah daerah telah dilaksanakan, tetapi terdapat tantangan dalam implementasinya, yang meliputi minimnya anggaran sehingga membatasi respons terhadap aspirasi pelaku industri, pendampingan bantuan yang masih tersegmentasi, serta sosialisasi regulasi yang belum terlalu luas.
References
Faisal, Ade. 2019. “Analisis Kebijakan Pembangunan Industri Berbasis Aglomerasi (Kawasan) Industri.” Bappenas Working Papers Volume II No. 2.
Fauziah. 2022. “Kabupaten Garut Raih Penghargaan Best Practice SDGs Jabar Award 2022.” Rilis Humas Pemdakab Garut. (https://jabarprov.go.id/berita/kabupaten-garut-raih-penghargaan-best-practice-sdgs-jabar-award-2022-7994).
Gabriel, Ahmad. 2021. “Industri Garut dan Cirebon yang Menembus Pasar Dunia.” Koran Sulindo. (https://koransulindo.com/industri-lokal-indonesia-yang-berhasil-menembus-pasar-dunia-bagian-1/).
Hakim, et al. 2021. “Implementasi Kebijakan Dan Realisasi Rencana Tata Ruang Kec. Garut Kota Di Kab. Garut: Studi Analisis Kebijakan.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 12(2):163-75.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2023. “Menlu RI Sampaikan Komitmen Kawasan Capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.” Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (https://kemlu.go.id/portal/id/read/5260/berita/Menlu%20RI%20Sampaikan%20Komitmen%20Kawasan%20Capai%20Tujuan%20Pembangunan%20Berkelanjutan).
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041.
Serba Indonesia. 2022. “Aneka Kerajinan Kulit Ala Sukaregang Garut.” Diplomasi Republika. (https://diplomasi.republika.co.id/posts/61554/aneka-kerajinan-kulit-ala-sukaregang-garut).
Solihah, Ratnia. 2019. Perihal Pemerintah dan Yang Diperintah. Universitas Terbuka.
Sulastri, Reni Endang. dan Novi Dilastri. 2015. “Peran Pemerintah Dan Akademisi Dalam Memajukan Industri Kreatif Kasus Pada UKM Kerajinan Sulaman Di Kota Pariaman.” SNEMA 87-94.
Suryaman, Restu Akbar. 2018. “Dampak Eksternalitas Dari Keberadaan Sentra Industri Penyamakan Kulit Sukaregang.” Skripsi, Fakultas Eknomi dan Bisnis. Universitas Pasundan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Yulaswati, et al. 2021. Laporan Pelaksanaan Pencapaian TPB/SDGS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Copyright (c) 2024 Ahmad Fathurrahman Rosyadi, Ida Widianingsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







