Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Pertanian Di Lubuk Aur Pesisir Selatan
Abstract
Pertanian adalah pekerjaan dari mayoritas penduduk Indonesia, hampir sebagian besar penghasilan di Indonesia merupakan hasil dari pertanian. Dapat diketahui dari data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor produk olahan pertanian pada januari-oktober 2021 mencapai Rp 478,48 triliun dan total dengan produk pertanian segar, nilai ekspornya mencapai Rp 518,85 Triliun.Fakta menyatakan bahwa masyarakat di Indonesia adalah masyarakat pertanian, artinya masyarakat tersebut memiliki mata pencaharian sebagai petani. Dalam perkembangan masyarakat sektor pertanian memiliki kemampuan yang dapat dikatakan masih dibawah rata-rata dalam penguasaan teknologi dan inovasi-inovasi yang baru terhadap pertanian. Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan pertanian. Berdasarkan dari data tersebut dapat dilihat bahwa pertanian sangat penting dan berguna dalam suatu Negara termasuk dalam pembangunan. Pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan potensi pertanian yang dimiliki melalui pemberdayaan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan pembangunan pertanian dikampung tanjung dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
References
Akmaliyah, M. (2016). Pemberdayaan: Kementerian Sosial & LSPS. Jurnal, 1, No 2, 2011.
Bahua, M. I. (2015). Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Indonesia. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. https://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/537/Penyuluhan-dan-Pemberdayaan-Petani-Indonesia.pdf
Sadono, D. (2008). Pemberdayaan Petani: Paradigma Baru Penyuluhan Pertanian di Indonesia. Jurnal Penyuluhan, 4(1). https://doi.org/10.25015/penyuluhan.v4i1.2170
Situasi, A. (2019). Pemanfaatan teknologi informasi untuk penjualan produk hasil pertanian di kabupaten tulungagung 1). 16, 24–28.
Undang-Undang Nomor 16. (2006). tentang Sitem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Kementerian Pertanian, 53, 160.
Copyright (c) 2022 Putri Maipita Risti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.