Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Pemberdayaan Perempuan

  • Titania Tamaris Universitas Negeri Yogyakarta
Keywords: Pemberdayaan Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga, P2TP2A

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur. Analisis data dilakukan dengan model interaktif mencakup pengumpulan data, reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami dampak secara fisik dan psikis. Dampak fisik dapat berupa memar atau luka di tubuh, patah tulang, kerontokan rambut, keguguran, kelahiran prematur dan gangguan pada organ reproduksi. Dampak psikis berupa Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, dan kecemasan. Pemberdayaan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang No.23 Tahun 2004. Peran P2TP2A meliputi tiga tahapan yaitu pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Ketiga tahapan bersinergi untuk menekan kemungkinan terjadinya KDRT di masyarakat dan melakukan pelayanan bagi korban.

References

Adinda, P. (2020). Kenapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melaporkan Kasusnya? | Asumsi. https://asumsi.co/post/kenapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melaporkan-kasusnya

Ariyanto, R. (2021). Minta Cemilan buat Menambah ASI, Ibu Muda di Tangsel Dianiaya Suami. https://news.detik.com/berita/d-5538207/minta-cemilan-buat-menambah-asi-ibu-muda-di-tangsel-dianiaya-suami?_ga=2.28145148.177064301.1620660260-748425642.1615831205

Kementerian PUPR. (2014). Responsive Gender. https://pug-pupr.pu.go.id/content/show/42/glosary

Komnas Perempuan. (2021). Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021

Manumpahi, E., Y.V.I Goni, S., & W. Pongoh, H. (2016). KAJIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PSIKOLOGI ANAK DI DESA SOAKONORA KECAMATAN JAILOLO KABUPATEN HALMAHERA BARAT. E-Journal Acta Diurna, 5(1).

McLaren, H. J., Wong, K. R., Nguyen, K. N., & Mahamadachchi, K. N. D. (2020). Covid-19 and women’s triple burden: Vignettes from Sri Lanka, Malaysia, Vietnam and Australia. Social Sciences, 9(5). https://doi.org/10.3390/SOCSCI9050087

Nadia, N., Astrah, S., Ishak, M., Abd Wahid, N., & Abu Yazid Nadiah, Z. (2018). FACTORS AFFECTING DOMESTIC VIOLENCE AGAINST WOMEN: A CONCEPTUAL MODEL AND RESEARCH PROPOSITIONS. International Journal for Studies on Children, Women, Elderly And Disabled, 4.

Nadya Muna, A., Tasya Belinda Rauf, D., & Krismantari, I. (2020). Angka KDRT di Indonesia meningkat sejak pandemi COVID-19: penyebab dan cara mengatasinya. https://theconversation.com/angka-kdrt-di-indonesia-meningkat-sejak-pandemi-covid-19-penyebab-dan-cara-mengatasinya-144001

O. Schroeder, M. (2016). The Psychological Impact of Victim Blaming and How to Stop It. https://health.usnews.com/wellness/articles/2016-04-19/the-psychological-impact-of-victim-blaming-and-how-to-stop-it

Oktarina, L. P., Wijaya, M., & Demartoto, A. (2015). PEMAKNAAN PERKAWINAN: Studi Kasus Pada Perempuan lajang Yang BekerjaDi Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri. Jurnal Analisa Sosiologi, 4(1). https://doi.org/10.20961/jas.v4i1.17412

Portal AXA. (2020). Ketidaksetaraan Gender di Indonesia. https://portal.axa.co.id/direct/Tips/Detail/ketidaksetaraan-gender-di-indonesia?Category=Lifestyle

Sari, A., & Haryani Putri, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 14(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.291

Sediri, S., Zgueb, Y., & Ouanes, S. (2020). Women’s mental health: acute impact of COVID-19 pandemic on domestic violence. 749–756. https://doi.org/10.1007/s00737-020-01082-4

Shuler, M. (2018). Dysfunctional Communication Styles. https://www.theshulergroupllc.com/dysfunctional-communication-styles-part-1/

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, (2004). https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf

Wandari, S. (2021). Aduan Kasus Kekerasan di LBH APIK Jakarta Meningkat Sepanjang 2020. https://mediaindonesia.com/humaniora/374987/aduan-kasus-kekerasan-di-lbh-apik-jakarta-meningkat-sepanjang-2020

Women’s Advocates. (2020). Loss of Agency: How Domestic Violence Impacts Mental Health - Women’s Advocates - Women’s Advocates. https://www.wadvocates.org/2020/05/26/loss-of-agency-how-domestic-violence-impacts-mental-health/

Women’s Aid. (2020). Domestic abuse and your physical health - Womens Aid. https://www.womensaid.org.uk/the-survivors-handbook/domestic-abuse-and-your-physical-health/

World Health Organization. (2020). COVID-19 AND VIOLENCE AGAINST WOMEN : WHAT THE HEALTH SECTOR/SYSTEM CAN DO. https://apps.who.int/iris/handle/10665/331699

Published
2021-06-29
Section
Articles